Pengaturan Lalu Lintas

Pengaturan lalu lintas adalah merupakan salah satu bentuk pelayanan UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus Universitas Pendidikan Indonesia kepada masyarakat atau civitas akademika di lingkungan Kampus. Dengan ditempatkan personel UPT K3 di persimpangan maupun di titik-titik keramaian dan daerah rawan kecelakaan di pagi hari dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi civitas akademika yang akan memulai aktivitasnya. Kegiatan ini dilakukan secara rutin oleh Anggota/Regu setiap pagi agar terciptanya arus lalu lintas (Lalin) yang aman dan lancar.

Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.