Layanan Kehilangan
LAYANAN UPT K3
No. | Komponen | Uraian |
1 | Jenis Pelayanan | Berita Acara Kehilangan |
2 | Dasar Hukum |
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 th 2015 ttg Pedoman Standar Pelayanan 3. Peraturan Rektor Nomor: 6093 tentang Pelayanan Publik |
3 | Persyaratan | Membawa Identitas diri |
4 | Prosedur |
1. Pemohon datang langsung ke Sekretariat UPT K3 dan menjelaskan perihal kehilangan yang dituangkan ke dalam buku Kehilangan yang disediakan oleh Petugas. 2. Petugas mencatat laporan pemohon untuk ditulis di format berita acara kehilangan. 3. Petugas menandatangani dan menyerahkan hardcopy untuk ditandatangani pemohon. 4. Petugas mengarahkan pemohon untuk ke Kepolisian setempat untuk pembuatan Surat Kehilangan dari Kepolisian. |
5 | Waktu Pelayanan | 5 menit |
6 | Biaya | Gratis |
7 | Produk Pelayanan |
Berita Acara Kehilangan : 1. Identitas (KTM, KTP, SIM, ATM, dll) 2. Buku Tabungan 3. Helm 4. Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 5. Tas, dompet, dll. |
8 | Pengolahan Pengaduan | Petugas mencatat laporan pemohon yang di tulis dalam buku berita acara laporan kehilangan untuk seterusnya di buatkan hardcopy yang telah ditandatangani petugas sebagai pengantar untuk ke pihak kepolisian setempat |