Pengawalan di Kampus

Pengawalan merupakan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab Anggota UPT Keamanan dan Ketertiban Kampus (UPT K3) Universitas Pendidikan Indonesia terutama pengawalan terhadap pejabat VIP dan VVIP. Pengawalan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan yang bernama TURJAWALI yaitu kepanjangan dari Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli. Guna memperlancar kegiatan serta antisipasi terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban kampus dalm acara-acara tertentu.